Latar Belakang
| Add caption |
Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
a. Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
b. Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
c. Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
d. Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
Ø Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
Ø Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
Ø Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
Ø Meningkatkan kedisiplinan PNS;
Ø Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS :
1. PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;
2. Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3. Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
a. Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban
dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada
26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
b. Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
4. PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
5. Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
6. Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
7. Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;
8. Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disipli berat;
Jenis Hukuman Disiplin :
a. Hukuman Disiplin Ringan :
1) Tegoran lisan;
2) Tegoran tertulis;
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Hukuman Disiplin Sedang :
1) Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
2) Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
3) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
c. Hukuman Disiplin Berat :
1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
3) Pembebasan dari jabatan;
4) Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
9. Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS
yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa
alasan yang sah :
a. 5 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
b. 6-10 haritidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
c. 11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan
tidak puas secara tertulis;
d. 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan
Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
e. 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan
Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
f. 26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPenurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
g. 31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, Penurunan
Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
h. 36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan
dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
i. 41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan
jabatan;
j. 46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentian
Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
10. Mengatur Pejabat yang berwenang
menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala
Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat
Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat
Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon
IV;
11. Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan
hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan
kepada semua pejabat structural;
12. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
13. Apabila Pejabat yang berwenang
menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar
disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat
atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada
bawahannya;
14. Pemanggilan dan Pemeriksaan :
ØPNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
ØPejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
ØPemeriksaan secara tertutup;
ØDapat meminta keterangan dari orang lain;
ØApabila pada saat diperiksa, PNS
tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya
dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
ØPNS yang pernah dijatuhi hukuman
disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama,
dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
ØPNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
ØMengatur durasi waktu untuk
pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya
Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
ØMengatur jenis hukuman disiplin yang
dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat
yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan
Pertimbangan Kepegawaian);
ØMulai berlakunya hukuman disiplin yang
dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang
Berwenang menghukum.
Harapan
Dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
a. Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
b. Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
c. Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
d. Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
e. Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.
Sumber : http://bkd.purbalinggakab.go.id