Kemandirian Pemerintahan Desa dan Urgensi UU Desa
Desa, sebuah entitas sosial-politik yang memiliki karakteristik unik
dalam struktur formal kelembagaan negara Republik Indonesia, masih terus
berjuang menemukan ‘muara’ dalam perwujudan kemandirian atau otonomi
pemerintahannya. Otonomi yang bukan asal otonomi, namun harus membuahkan
demokrasi yang bersifat partisipatif dalam pembangunan ekonomi desa
secara menyeluruh.
Perjuangan menuntut otonomi desa seakan menemukan hasil ketika spirit
otonomi daerah (yang menjadi amanat gerakan reformasi) termanifestasi
dalam sebuah undang-undang (UU), yakni UU No.32 tahun 2004. Dalam UU
tersebut disinggung pula perihal pemerintahan desa, yang kemudian secara
spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.72 tahun 2005
tentang Desa sebagai salah satu aturan pelaksana dari UU No.32/2004.
Jadi, sebenarnya kini telah ada regulasi yang khusus mengatur desa,
namun regulasi itu ada di level PP dan bukan UU.
Definisi desa menurut PP No 72/2005 adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI). Secara tersurat, PP ini mengakui adanya otonomi desa dalam
bingkai NKRI.
PP itu juga memberikan kewenangan yang cukup besar bagi kepala desa
dalam melaksanakan tugas sebagai kepala pemerintahan desa.
Kewenangan-kewenangan bagi kepala desa tersebut adalah :
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2. Mengajukan rancangan Peraturan Desa (Perdes).
3. Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk dibahas dan ditetapkan
bersama BPD.
5. Membina kehidupan masyarakat desa.
6. Membina perekonomian desa.
7. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif.
8. Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakili sesuai dengan peraturan perundang
undangan.
9. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Pengakuan akan otonomi desa juga ada dalam UU No.32/2004. Dalam UU
itu dijelaskan tentang definisi desa, yakni suatu kesatuan masyarakat
hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang
bersifat istimewa, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan pasal 18
Undang-Undang Dasar 1945. Basis pemikiran dalam pengaturan mengenai
Pemerintahan Desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli,
demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Dapat disimpulkan, baik UU No.32/2004 maupun PP No. 72 /2005 itu
memang mengamanatkan adanya desentralisasi kekuasaan bagi pemerintahan
desa. Selain itu, PP 72/2005 juga melegitimasi peran BPD sebagai
lembaga representatif rakyat desa untuk melakukan kontrol terhadap
kebijakan pemerintah desa. Tetapi, PP itu tetap memunculkan masalah
terkait peran BPD. PP itu masih memposisikan kewenangan BPD di bawah
pemerintah desa. Hal itu tampak pada pasal 29 yang menyebutkan kedudukan
BPD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sementara
itu, bagi Pemerintah Desa, selain memberikan peluang bagi terwujudnya
kemandirian desa, era otonomi daerah juga mensyaratkan kesiapan desa
dalam menghadapi beragam tantangan. Pemerintah Desa yang terdiri dari
kepala desa dan perangkat desa dituntut untuk melaksanakan tugas
pemerintahan dengan sebaik-baiknya, seperti dalam hal perumusan
kebijakan desa seperti Perdes dan APB Desa, merencanakan dan
melaksanakan pembangunan ekonomi desa yang sesuai dengan kondisi
sosio-ekonomi masyarakat desa serta memberikan pelayanan kepada
masyarakat desa seperti dalam hal administrasi kependudukan dan
kesehatan.
Hanya dengan kesiapan itulah desa-desa di negeri ini dapat
diharapkan bermetamorfosa menjadi desa yang mandiri dan sejahtera. Hal
ini tampak mudah, mengingat regulasi yang ada telah memberikan otoritas
bagi pemerintah desa untuk mengelola wilayahnya. Namun, pelaksaanaan
otoritas itu tidaklah seperti yang diharapkan. Kenyataannya, otoritas
kepala desa masih sering terpotong oleh kewenangan pemerintah Kabupaten
atau Bupati. Kini, untuk mendirikan pasar di desa saja harus ada izin
dari pemerintah kabupaten.
Menurut penulis, realitas tersebut disebabkan oleh berbagai faktor.
Dan faktor terbesarnya adalah minimnya anggaran bagi pembangunan desa
dan belanja pemerintahan desa. Perlu untuk diketahui, sebagian besar
dana bagi pembangunan desa berasal dari pemerintahan supra-desa, baik
itu Kabupaten maupun pusat. Dana pembangunan desa yang berasal dari
internal desa hanyalah pendapatan asli desa yang berasal dari hasil
usaha desa dan hasil kekayaan desa yang bersumber dari tanah kas desa
dan pasar desa. Dan itu tidaklah mampu meng-cover seluruh kebutuhan
pembangunan desa.
Sementara itu, suplai dana pembangunan desa dari pemerintah
kabupaten maupun pusat juga seringkali tidak memadai bagi kepentingan
pembangunan desa maupun belanja pemerintah desa. Suplai dana yang
berasal dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, Pendapatan Asli
Daerah (PAD) serta bagi hasil pajak daerah itu tidak mampu mencukupi
kebutuhan desa dalam menjalankan pembangunan di segala sektor, karena
kebanyakan suplai dana itu hanya ‘sisa-sisa’ penyerapan anggaran yang
sebagian besar telah digunakan pihak kabupaten maupun kota.
Namun, tetap saja desa membutuhkan aliran dana dari pemerintahan
supra-desa. Sebab, mengandalkan pendapatan asli desa saja tidak akan
mencapai hasil pembangunan yang diinginkan, bahkan dalam standar minimum
sekalipun. Hal inilah yang sesungguhnya menimbulkan ketidakmandirian
desa dalam segala aspek. Ketiadaan alokasi khusus anggaran dari negara
untuk desa menyebabkan desa mesti berebut ‘remah-remah’ dana pembangunan
yang telah dipakai pemerintahan supra-desa.
Ketidakmandirian dalam aspek lainnya juga terlihat dalam mekanisme
pengambilan kebijakan pembangunan melalui musyawarah perencanaan
pembangunan (musrenbang). Dalam mekanisme tersebut, pihak desa hanya
bisa memberikan usulan-usulan dan aspirasi tertentu guna kepentingan
pembangunan desa. Sementara, implementasinya (yang sangat terkait erat
dengan pendanaan) harus menunggu ‘kebaikan hati’ pemerintah Kabupaten.
Hal ini juga disebabkan ketergantungan desa pada sokongan finansial
supra-desa.
Selain itu, hal tersebut itu juga dipengaruhi oleh kebijakan
sistem perencanaan pembangunan desa menurut PP No.72/2005. Dalam
Pasal 63 PP tersebut dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan desa
menjadi satu kesatuan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah
kabupaten/kota. Hal ini tentu menyiratkan masih adanya nuansa
sentralisasi yang mengingkari hak otonomi desa sesuai dengan keunikan
dan karakteristiknya masing-masing.
Interdependensi desa juga tampak pada pengelolaan aset pemerintah
Kabupaten yang ada di desa, seperti pasar milik Pemerintah Kabupaten
yang ada di desa. Aset tersebut tetap menjadi sumber PAD bagi pemerintah
Kabupaten tanpa banyak melibatkan pihak desa. Sementara bila ingin
menggugat hal tersebut, pihak desa tidak memiliki daya tawar yang
memadai, karena bagaimanapun tetap membutuhkan suplai dana dari
pemerintah kabupaten.
Berdasarkan kondisi semacam itulah, alokasi anggaran khusus bagi desa
dari negara sangat dibutuhkan. Dan yang terpenting, alokasi anggaran
ini haruslah berada dalam posisi yang kuat secara hukum. Untuk itu,
pengaturan mengenai hal ini haruslah berada di level UU sebagai aturan
hukum yang berada langsung dibawah konstitusi (UUD 1945).
Tetapi, UU ini tidak saja mengatur mengenai alokasi khusus anggaran
negara bagi desa, melainkan mengatur segala aspek terkait pembangunan
pedesaan, seperti kewenangan pemerintah desa, demokratisasi masyarakat
desa serta perekonomian desa. Lalu bagaimana dengan regulasi mengenai
desa yang telah ada terlebih dulu, yakni PP 72/2005?
Seperti yang kita ketahui, PP itu adalah aturan pelaksana dari UU
32/2004 tentang Pemerintah daerah. Secara hirarki, tentu PP itu lebih
rendah levelnya dari UU tentang Desa, bila kelak UU ini terbit. Lalu,
bagaimana bila UU Desa dipertentangkan dengan UU 32/2004?
Dalam hukum, dikenal azas lex specialis, yang artinya bila ada suatu
aturan hukum sederajat bertentangan satu sama lain, maka aturan yang
mengatur mengenai hal spesifik itulah yang berlaku. Dalam konteks ini,
UU tentang Desa merupakan aturan yang lebih spesifik mengatur domain
tertentu (desa) dibanding UU Pemerintah Daerah yang bersifat general.
Namun, hal yang juga tak kalah penting adalah penguatan demokrasi
partisipatif masyarakat desa. Penguatan itu dapat dilakukan melalui
penguatan peran lembaga perwakilan formal seperti BPD atau Majelis
Permusyawaratan Rakyat Desa/MPRDes (seperti beberapa usulan dalam
pembahasan DPR), maupun diakomodasinya organisasi-organisasi
kemasyarakatan maupun lembaga swadaya yang tumbuh dari inisiatif
masyarakat desa itu sendiri. Hal ini guna mengontrol jalannya
pemerintahan desa sekaligus penggunaan anggaran negara oleh pemerintah
desa. BPD haruslah diposisikan sejajar dengan pemerintahan desa.
Dengan demikian, perjuangan mewujudkan kemandirian pemerintahan
desa harus seiring dengan perjuangan mewujudkan alokasi khusus anggaran
negara untuk desa yang diatur dalam sebuah UU. Hal inilah yang
seharusnya menjadi concern DPR dan pemerintah dalam pembahasan
RUU Desa kini. Tanpa itu, otonomi yang membuahkan pembangunan dan
kesejahteraan desa akan terhenti menjadi sebatas angan-angan belaka.
Hiski Darmayana, kader Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumedang dan alumni Antropologi FISIP Unpad